BAB
IV
HUBUNGAN
INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAl
Standar
Kompetensi :
4. Menganalisis
Hubungan internasional dan Organisasi Internasional
Kompetensi
Dasar :
4.1 Mendeskripsikan pengertian, pentingnya dan sarana-sarana
hubungan internasional bagi suatu negara
4.2
Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3
Menganalisis fungsi Perwakilan diplomatic
4.4 Mengkaji Peranan organisasi Internasional ( ASEAN, AA,
PBB ) dalam meningkatkan hubungan internasional
4.5 Menghargai kerjasama dan perjanjian internasional yang
bermanfaat bagi Indonesia
URAIAN MATERI
Manusia
sebagai makhluk sosial, baru memiliki arti apabila bekerja sama dengan
sesamanya. Manusia dalam hidup berbangsa dan negara akan dapat melangsungkan
kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Tidak ada satu negara
di dunia ini yang dapat hidup sendiri dan tidak melibatkan diri dengan negara
lain. Karena, pada dasarnya antara negara yang satu dengan negara yang lain
terdapat hubungan saling ketergantungan.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional,
bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
Internasional.
Bangsa Indonesia, dalam membina hubungan dengan negara
lain menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif yang diabdikan untuk
kepentingan nasional, serta berlandaskan pada prinsip persamaan derajat, serta
tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Kesadaran akan prinsip hubungan internasional menegaskan
perlunya kerja sama dengan bangsa lain. Hal ini juga mempengaruhi sepak terjang
bangsa Indonesia dalam masyarakat Internasional, baik dalam
melaksanakan politik luar negeri maupun keterlibatannya dalam berbagai
organisasi Internasional. Dengan demikian timbul permasalahan,
Bagaimanakah negara Indonesiamembina hubungan dengan negara-negara di
dunia ? Apa saja yang dilakukan bangsa Indonesia dalam organisasi
Internasional ?
4.1 Mendeskripsikan Pengertian, Pentingnya, dan Sarana - sarana
Hubungan Inter- nasional bagi Suatu Negara
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh
suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut
buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (
Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala
aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda,
baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan
erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum
internasional dan politik internasional.
Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun
1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut
dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut
aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat
pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
warga negara Indonesia.
Pengertian
hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan
internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan –
kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social
tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara
sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan
subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum
internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
Jika
dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau
perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan
warga negara dari negara lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara
keduanya.
Misalnya:
turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok
tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara
lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik,
insidental maupun permanen.
Misalnya
hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial
politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan
publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan
internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika
dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua
negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak
negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh
beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih
dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang
didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah
dan warga negara masing-masing.
Ada tiga
asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di
wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah
tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga
negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap
mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan
extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi
warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi
hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara,
karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri
sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan
lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat
membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu
negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar
Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa.
Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping
itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai
dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan
atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya
kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui
perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta
damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati
antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai
akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan
keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan
internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah
kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional
manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de
facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk
hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak
dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam
memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus
mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan
timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat
dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan
kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia
diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara
dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling
menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain
bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan
menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyatnya.
TUGAS
INDIVIDU
Sebutkan
bentuk-bentuk hubungan kerjasama antaraIndonesia dengan negara lain,
dengan mengisi tabel di bawah ini !
No
|
Bentuk
kerjasama
|
Perwujudannya
|
Manfaat
bagi Indonesia
|
1
2.
|
Kerjasama
bilateral
Kerjasama
multilateral
|
a.………………
b.………………
c.………………
d. .....……………
a.……………….
b.
………………..
c.……………….
d.……………….
|
a.………………..
b.………………..
c.………………..
d.………………..
a.………………..
b.………………..
c. ……………….
d. ……………….
|
4. Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
a. Politik Luar Negeri
1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu
Politikmengatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu
sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat
atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah
sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara
lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa
politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan
melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara
lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar
negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme
hubungan dengan negara lain.
Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang
pengertian politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah
Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi
internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi
masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia merupakan hasil
perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu yang panjang. Pada
tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan
yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara.
Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang
ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan
pemerintah Indonesiamerumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948,
pemerintah Indonesiamengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan
badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “…..
tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan
kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro – Rusia atau
pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam
mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil
adalah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional,
tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan
memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesiamerdeka seluruhnya.
Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeriIndonesia yang
bebas dan aktif.
3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri
RepublikIndonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa
hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD
1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
Dengan
demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar
negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan operasional :
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik
luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk
negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan
dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo
dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan
semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang
bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunyaDasar Politik Luar negeri
Republik Indonesia,merumuskan sebagai berikut :
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan
negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk
memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat
dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam
keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat
yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana
cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman
Perjuangan Politik Luar NegeriIndonesia
Pedoman
perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor
sebagai berikut :
a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas
negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme
dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat
non intervensi (tidak turut campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh
bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa
lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara
memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari
keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan
penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional
terutama kepentingan ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip
Pokok Politik Luar NegeriIndonesia
Berdasarkan
Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI
sebagai berikut :
a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar
saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan
negeri masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan
organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran
pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social
internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa
kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan
tercapai.
7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam
rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara
kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
a. Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan
kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan
kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa
aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang
bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang
melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang
kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri
Gerakan Non Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk
meredakan ketegangan perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia juga aktif di dalam merintis dan
mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang
saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan
bangsa Moro, dan lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik
luar negeri dilaksanakan melaluidiplomasi yang kreatif, aktif,
antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam prinsip dan
pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan
1) Pengertian Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin,
yaitu diploma, yang artinya piagam atau surat perjanjian.
Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang menyangkut hubungan
antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan negara lain. Segala hal
ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut dengan diplomatic, sedangkan
petugas-petugas yang melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan disebut
diplomat.
Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim
negaranya, yaitu:
a) Sebagai lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang
prestisen nasional di luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan
diplomat di negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima
terhadap negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran
lainnya.
b) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan
internasional; maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang
mengikat menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk
meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat
meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah
digariskan.
Seorang diplomat mengemban tugas penting dan sangat
menentukan bagai Negara yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya
Diplomacy, seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran ( aruthulness)
b) Ketelitian (precision)
c) Ketenangan (calm)
d) Temperamen yang baik(good temperate)
e) Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan (loyalty)
2) Kegiatan dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk
yaitu diplomasi politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan
keamanan. Kegiatan diplomasi meliputi:
a) menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga
untuk mencapai tujuan tersebut;
b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan
nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c) menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan
kepentingan bangsa atau negara lain;
d) mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan
sebaik-baiknya;
Kegiatan diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam
hubungan antarnegara. Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat
membahayakan perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah
mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.
3) Alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi
ada dua, yaitu.
a) Perwakilan diplomatik
Perwakilan
diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik
merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b) Departemen luar negeri
Departemen
luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri
suatu negara.
b. Peranan Departemen Luar negeri
Departemen luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara.
Departemen luar negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar
negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber
diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan
pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
1) Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri Republik Indonesiadibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Organisasi
departemen. Departemen luar negeri adalah bagian dari pemerintah negara yang
dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggungjawab langsung kepada
presiden.Tugas pokok departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian
tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar
negeri.
2) Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas
umum departemen luar negeri antara lain sebagai berikut.
a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar
negeriIndonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap
berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat
Republik Indonesia di mata internasional
Departemen luar negeri Republik Indonesiajuga mempunyai
tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di bawah
departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan
pembinaan serta perijinan di bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai
dengan kebijakan menteri luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen
Politik Departemen Luar Negeri;
b) Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan
masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh
Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan
dan perijinan di bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar
negeri menyebabkan departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan
departemen luar negeri Indonesiadalam mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain, antara lain, yaitu:
a) Membawakan aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan
antarnegara serta melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi
bidang politik dan hubungan luar negeri;
b) Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri
Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada
kepentingan nasional;
c) Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain,
baik hubungan yang bersifat politis maupun non politis;
d) Mengolah, merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari
berbagai sumber, kemudian menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan
diplomatic dan konsuler.
Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar
negeri harus diberitahu tentang:
a) Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan,
pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;
b) Kedatangan dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk
anggota misi atau anggota keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang
diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan warga negara penerima sebagai anggota misi atau
sebagai pembantu pribadi yang mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.
DISKUSI
KELOMPOK
Buatlah
Kelompok, tiap-tiap kelompok terdiri atas 4 orang !
Carilah
melalui media massa contoh-contoh hubungan internasional yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia !
Gunakan
matrik berikut ini sebagai panduan. Setelah selesai laporkan hasilnya kepada
Guru.
No.
|
Hubungan
dengan Negara
……
|
Deskripsi
singkat
mengenai
hubungan
tersebut
|
Sarana
yang digunakan
|
1.
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
4.1 Menjelaskan Tahap - Tahap Perjanjian Internasional
1. Pengertian
Perjanjian Internasional
Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai
suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara
mengenai penetapan, penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan
kewajiban masing-masing pihak.
Dalam perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan
secara sukarela dan didasarkan pada persamaan kedudukan, serta kepentingan
bersama, baik di masa damai maupun perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt
Servanda” (persetujuan antarnegara harus ditaati.
Pengertian perjanjian internasional juga dikemukakan oleh
beberapa tokoh atau ahli, antara lain:
a. Oppenheimer - Lauterpacht
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan
kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b. G. Schwarzenberger
Perjanian
internasional sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum internasional
yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional,
dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal
ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja, yang termasuk perjanjian internasional antara lain:
1) Perjanjian anta Negara-negara;
2) Perjanjian antara Negara dengan organisasi internasional,
misalnya antara Negara Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat
kedudukan tetap PBB di New York;
3) Perjanjian aantara organisasi internasional dengan
organisasi internasional lainnya;
b. Konferensi Wina 1969
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian
internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum
internasional
c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Perjanjian
internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam
hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik.
2. Penggolongan Perjanjian Internasional
a. Penggolongan Menurut Subyeknya
1) Perjanjian antarnegara, misalnya antara
negaraIndonesia dengan negara Malaysia
2) Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional
lainnya, misalnya antara negaraIndonesia dengan ASEAN
3) Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain
selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE
b. Penggolongan Menurut Isinya
Perjanjian
internasional dapat mencakup berbagai bidang sebagai berikut.
1) Politis, misalnya pakta pertahanan,
pakta perdamaian;
2) Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan
perjanjian perdagangan
3) Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;
4) Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen;
5) Kesehata, misalnya karantina dan Sars
c. Penggolongan Menurut Fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties)
yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan
terbuka bagi pihak ketiga.
Contoh:
Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract),
yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak yang
mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.
Contoh:
Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan
d. Penggolongan Menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan
Perjanjian
1) Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara
2) Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan
oleh lebih dua negara/ banyak negara.
e. Penggolongan Menurut Bentuknya
1) Perjanjian antar kepala negara (head of state form)
2) Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental form)
3) Perjanjian antar menteri (interdepartemental form)
f. Penggolongan Menurut Proses/ Tahapan Pembentukannya
1) Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga
tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi.
2) Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua
tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.Biasanya digunakan kata
persetujuan atau agreement.
3. Tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional
Proses pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur
oleh konstitusi/ undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara.
Oleh karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu
dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat
dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu
a. Proses yang melaui dua tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
b. Proses yang melalui tiga tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
3) Pengesahan (ratification)
Berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan perjanjian
internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap :
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan naskah
d. Penerimaan
e. Penandatanganan
Dalam Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian
Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik
bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap:
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan
merupakan tahap awal proses pembuatan perjanjian internasional, yang
dimaksudkan untuk mencapai suatu kesepakatan antara pihak-pihak melalui
wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk m,engadakan perundingan.
Menurut
tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala negara, menteri
luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain yang
mendapat surat kuasa penuh (full power). Perundingan ini dapat
dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan
istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara
informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi
dan lain-lain.
b. Penandatanganan (Signature)
Bagi
traktat yang harus diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya
memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia
menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau
menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih
bersifat sementara dan masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di
negaranya.
Namun
bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan,
perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi
negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Untuk
perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah
dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali
ditentukan lain.
c. Pengesahan (ratification)
Perkataan
ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare(pengesahan),
sedangkan dalam bahasa Inggris sama dengan confirmation ( penegasan
/pengesahan). Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan
negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat
pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya.
Pelaksanaannya tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan.
Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional membedakan
pengertian antara ratifikasi danpengesahan. Pengesahan
adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian
internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession),
penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut
UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan.
PemerintahIndonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasional
sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi
mempunyai dua arti pokok, yaitu:
1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang
melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya
menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Tujuan
ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan
peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh
perjanjian tersebut.
Adapun
dasar pembenaran adanya ratifikasi antara lain:
1) Bahwa negara berhak meninjau kembali hasil perundingan
perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian
internasional yang bersangkutan.
2) Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum
nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
Namun
demikian hukum internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah
menandatangani hasil perundingan, baik menurut hukum maupun moral untuk
meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena setiap
negara adalah berdaulat.
Dalam
pelaksanaannya, ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3
sistem, yaitu;
1) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh
badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan
pemerintahan otoriter.
2) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh
badan legislative. Cara ini jarang digunakan.
3) Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan
legislative (Pemerintah dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan
karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses
ratifikasi suatu perjanjian internasional.
Dalam
Konvensi Wina tahun 1969, pasal 24 disebutkan bahwa berlakunya sebuah
perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1) Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah
perjanjian tersebut.
2) Pada saat peserta perjanjian mengikat diri dengan perjanjian
tersebut bila dalam naskah tidak disebutkan saat berlakunya. Persetujuan
untuk mengikat diri dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada
persetujuan mereka. Misalnya dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut
serta (accession) ataupun pernyataan menerima(acceptance) dan
dapat juga dengan pertukaran naskah yang telah ditandatangani.
Di
Indonesia, pelaksanaan ratifikasi didasarkan pada landasan yuridis
konstitusional UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional
lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan kebutuhan keuangan negara dan mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan Undang-undang.
Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000,
pengesahan perjanjian dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
1) Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan.
2) Perubahan batas wilayah atau penetapan batas wilayah negara
Republik Indonesia
3) Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
4) Pembentukan kaidah hukum baru, atau
5) Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
Pengesahan
perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk seperti dimaksud dalam
pasal 10 UU No 24 Tahun 2000 dilakukan dengan keputusan presiden.
Berikut
ini beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah
bangsa Indonesia.
1) Persetujuan Indonesia dengan Belanda mengenai
penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya). Karena pentingnya materi yang
diatur dalamagreement tersebut maka dianggap sama dengantreaty.
Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk
pernyataan pendapat.
2) Persetujuan Indonesia dengan Australia mengenai garis batas
wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta
12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun karena pentingnya
materi yang diatur dalamagreement tersebut maka pemgesahannya
memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk undang-undang
3) Persetujua garis batas landas kontinen antaraIndonesia dengan
Singapura tentang selat Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya materi persetujuan
ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR
melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.
4. Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa
berikut :
a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut
yang disetujui oleh negara-negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai
berlaku segera setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara
perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian
timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi
negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pengesahan teks,
pernyataan persetujuan,suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara
dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan
masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku
sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000,
Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian
internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
a. Penandatanganan;
b. Pengesahan;
c. Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. Cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam
perjanjian internasional.
5. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan
suatu perjanjian dapat batal, antara lain :
a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan
hukum nasionalnya
b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian
itu dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap
negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
d. Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption)
melalui kelicikan atau penyuapan.
e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
f. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional
umum.
6. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunyaPengantar
Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir
apabila:
a. Telah tercapainya tujuan perjanjian.
b. Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.
c. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional
menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional.
d. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian
meniadakan perjanjian yang terdahulu
f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan
ketentuan perjanjian sudah terpenuhi.
g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta
dan pengakhiran itu diterima pihak lain.
Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian
internasional berakhir apabila:
a. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang
ditetapkan dalam perjanjian;
b. Tujuan perjanjian tersebut telah selesai
c. Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi
pelaksanaan perjanjian;
d. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar
perjanjian internasional;
e. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian
lama;
f. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. Obyek perjanjian hilang;
h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
TUGAS
INDIVIDU !
1. Carilah arti dari istilah-istilah dibawah ini dan berilah
contohnya masing-masing.
2. Tuliskan secara singkat hasil pekerjaan kalian ke dalam
table seperti dibawah ini, selanjutnya kumpulkan pekerjaan kalian pada guru.
No.
|
Istilah
|
Arti
|
1.
|
Treaty
|
|
2.
|
Convention
|
|
3.
|
Protocol
|
|
4.
|
Agreement
|
|
5.
|
Arrangement
|
|
6.
|
Proses
Verbal
|
|
7.
|
Statute
|
|
8.
|
Declaration
|
|
9.
|
Modus
Vivendi
|
|
10.
|
Pertukaran
Nota
|
|
11.
|
Final
Act
|
|
12.
|
General
Act
|
|
13.
|
Charter
|
|
14.
|
Pacta
|
|
15.
|
Covenant
|
|
4.1 Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas
dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar,
kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur
dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1. Presiden
mengangkat duta dan konsul.
1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan
Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam
kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya,
diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk
lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1. Perwakilan
Diplomatik
a. Pembukaan/
Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki
perwakilan diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan
jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan
mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik masalah politik,
perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut
masalah masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat
kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa
pertimbangan, seperti:
a. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima
perwakilan itu.
b. Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan
perhubungan
c. Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling
berhubungan.
Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik
adalah sebagai berikut:
a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang
akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut
berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan
bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku,
yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan
diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal
balik(resiprositas).
Alur
pengangkatan perwakilan diplomatic dapat digambarkan melalui bagan berikut:
a. Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
(a) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan
kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi
negaranya).
(b) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua
negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
(c) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara
lain.
(d) Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat
pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas
perwakilan diplomatik, menurut Wirjono
Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik
Internasional mencakup hal-hal berikut:
a. Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di
dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau
mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili
kepentingan politik pemerintah negaranya
b. Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa
perundingan atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun
dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas
diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik
harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut
kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil oleh
negaranya mengenai perkembangan internasional
c. Observasi,
dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa
yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan
negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik
mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
d. Proteksi, yaitu
melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di
luar negeri.
e. Relationship,
yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi,
kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara
penerima.
2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam
keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik
mencakup hal-hal berikut.
(a) Mewakili negara pengirim di negara penerima
(b) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya
di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum
internasional
(c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan
negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah
negara pengirim.
(e) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik
luar negeri yang berperan sebagai berikut :
(a) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga
dalam mencapai tujuan tersebut.
(b) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan
nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
(c) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda
dengan kepentingan negara lain.
(d) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan
sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa,
setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan
kekuatan militer dan ekonomi.
4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan
diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
(a) Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima,
sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil
langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
(b) Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di
negara penerima
(c) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara
penerima.
5) Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut
ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres
Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan
negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut.
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), adalah
tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh
dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin
hubungan timbale balik.
b. Duta (gerzant), adalah wakil diplomatik yang
pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan
kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
c. Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan
wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya
tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
d. Kuasa Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan
oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar
negeri kepada menteri luar negeri.
e. Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar
berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1). Atase
Pertahanan
Atase
ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen Luar
negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi
kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di
bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2). Atase
Teknis
Atase
ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari
lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar
untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas
teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase
Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.
6) Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatic.
Istilah
yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan
diplomatic adalah“exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah
ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan
sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara
penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan
peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut
Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan
keistimewaan, dengan maksud :
(a) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic
sebagai wakil negara.
(b) Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara
efisien.
Kekebalan
perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu
kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari
segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik
(immunity), antara lain mencakup :
(a) Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan
terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap
gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari
kewajiban menjadi saksi.
(b) Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan
gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera.
Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang
mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam
kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat
tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan
kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing
yang melarikan diri.
(c) Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang
mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik
dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).
Sedangkan keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan
atas dasar timbal balik sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan
1963. Keistimewaan tersebut mencakup :
(a) Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak
penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan,
rumah tangga, dan sebagainya.
(b) Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk,
bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan,
barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.
7) Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik dapat berakhir karena hal-hal berikut:
(a) Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall)
pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik
itu meminta ijin kepada negara penerima dan
menyerahkan suratpemanggilan (letter de rappel) Negara
penerima menjawab surat panggilan itu dengan
menerbitkansurat kepercayaan .
(b) Negara penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik
meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona
nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia
diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat
perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri negara
penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali
paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.
(c) Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.
2. Perwakilan
Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan
timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan
hubungan diplomatic. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatic tidak
otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
a. Fungsi Perwakilan konsuler.
Adapun fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam
pasal 5 Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun
1963 yaitu :
1) melindungi, di dalam negara penerima,
kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu,
dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;
2) memajukan pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan
ilmiah antar kedua negara;
3) mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga
negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang
yang ingin pergi ke negara pengirim;
4) bertindak sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam
kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang
bersifat administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan
peraturan dari negara penerima.
Kantor-kantor
konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa :
1) Kantor Konsulat jenderal (consulate general),
2) Konsul Konsulat (consulate),
3) Kantor Wakil Konsulat (vice consulate), dan
4) Kantor Perwakilan Konsuler (consuler agency).
Sedangkan
golongan kepala-kepala kantor konsuler terdiri atas :
1) Konsul Jenderal.
Konsul Jenderal mengepalai kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi
beberapa konsuler.
2) Konsul. Konsul
mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
Dapat
saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
3) Konsul Muda.
Konsul Muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah
kekonsulan. Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal
atau konsul.
4) Agen Konsul.
Agen konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan
menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya
ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
b. Tugas-tugas
yang berhubungan dengan kekonsulan.
Hal-hal
yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan antara lain mencakup :
1) Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru
dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi
pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar
menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
3) Bidang-bidang lain seperti :
· Memberikan
paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen
kepada orang yang ingin mengunjungi daerah pengirim;
· Bertindak
sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi
lainnya;
· Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di
negara penerima.
Perbedaan
diplomatik dan konsuler secara umum dapat dilihat dalam tabel berikut:
No
|
Korps
Diplomatik
|
Korps
Konsuler
|
1
2
3
4
5
|
Memelihara
kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat pusat
Berhak
mengadakan hubungan yang bersifat politik
Satu
negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara
penerima
Mempunyai
hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksana kekuasaan peradialan)
Beerkedudukan
di ibukota negara
|
Memelihara
kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat
tingakat daerah (setempat)
Berhak
menagadakan hubungan yang bersifat non politik
Satu
negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
Tidak mempunyai
hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanan kekuasaan peradilan)
Berkedudukan
di kota-kota tertentu
|
4.1 Menkaji Peranan Organisasi Internasional ( ASEAN, AA, PBB )
dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar
negara, bayak sekali organisasi yang diadakan oleh beberapa negara. Bahkan saat
ini organisasi internasional dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum.
Menurut perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan
menjadi lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun 1920
didirikanlah LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan
anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu
tidak berhasil, karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.
Organisasi Internasional secara sederhamna dapat dimaknai
sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan
berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan
organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang
dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non
pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar
kepentingan bersama para anggotanya.
Dibawah ini akan kami uraikan beberapa organisasi
internasional sebagai berikut :
1. ASEAN ( Association of South East Asia Nations)
a. Sejarah Singkat ASEAN
ASEAN adalah bentuk kerjasama regional di antara
negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya
meliputiIndonesia, Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand,
Brunai Darussalam ( 7 januari 1984), Vietnam (1995),Laos (1997), Myanmar (1997),
dan Kamboja ( 30 April 1999).
Sebelum
ASEAN berdiri di Asia Tenggara telah ada organisasi regional ASA (Association
of South East Asia) yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961 di Bangkok, oleh
Malaysia, Philipina dan Muang Thai. Pada tanggal 18 Agustus 1967 negara anggota
ASA dengan Indonesia dan Singapura, menetapkan persetujuan untuk memperluas
keanggotaan ASA dengan sebuah nama baru yaitu, ASEAN.
Berdirinya
ASEAN ditandai dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN, oleh 5 menteri luar
negeri negara ASEAN, pada tanggal 8 Agustrus 1967 . Tokoh yang menandatangani
Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) itu adalah:
a. H. Adam Malik; Menteri Presidium Urusan Politik / Menteri
Luar Negeri Indonesia.
b. Tun Abdul Razak; Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
c. S. Rajaratman; Menteri Luar Negeri Singapura.
d. Narsisco Ramos; Menteri Luar Negeri Filipina.
e. Thanat Khoman; Menteri Luar Negeri Thailand
Sejarah
pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi,
sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.
1) Faktor internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan
kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;
2) Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap
RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Dalam
perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring
dengan perkembangan jaman diantaranya :
· Brunai
Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
· Vietnam,
tanggal 28 Juli 1995;
· Laos dan Myanmar,
tanggal 23 Juli 1997;
· Kamboja,
tanggal 30 April 1999.
Dengan
demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara
kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.
b. Asas
ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara
menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan
kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti
Timor Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.
1) Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas
territorial dan identitas semua bangsa.
2) Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional
yang bebas dari turut campur subversi serta intervensi dari luar.
3) Tidak saling turut campur urusan dalam negeri negara
masing-masing.
4) Penyelesaian persengketaan dan pertengkaran secara damai.
5) Tidak mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.
6) Menjalankan kerjasama secara aktif.
d. Tujuan ASEAN
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan
pengembangan kebudayaan di Asiatenggara.
2) Memelihara perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan
menaati keadilan tata hukum dalam hubungan antara
negara-negara Asia tenggara serta berpegang teguh pada asas-asas
Piagam PBB.
3) Memajukan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial
budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
4) Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan
penelitian.
5) Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan
jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6) Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
7) Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan
organisasi-organisasi internasional dan regional lain, yang sama tujuannya
dengan tujuan ASEAN.
e. Struktur ASEAN
Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah
struktur organisasi sebagai berikut :
1. Sebelum KTT di Bali 1976
a). ASEAN Ministerial Meeting (Sidang
TahunanPara Menteri)
b). Standing Committee (Badan yang bersidang di
antara dua siding menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang
memerlukan keputusan para menteri.)
c). Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
d). Sekretariat nasioanal ASEAN pada setiap
ibukota negara-negara anggota ASEAN.
2. Setelah KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977,
peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai
berikut :
a) Pertemuan para Kepala pemerintahan (summit meeting)
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT)
ini adalah apabila perlu untuk memberikan pengarahan kepada ASEAN.
b) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual
Ministerial Meeting).
Peranan
dan tanggung jawab siding ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan
koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan Deklarasi Bangkok.
c) Sidang
Para menteri Ekonomi
Sidang
ini diselenggarakan satu tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan kebijaksanaan
–kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus, yang menyangkut kerjasama yang ada
di bawahnya.
d) Sidang Para menteri lainnya / Non ekonomi
Sidang
ini merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya
masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan,
perburuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
b) Standing Committee
Badan
ini tugasnya membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas
perhimpunan di antara dua buah siding tahunan menteri luar negeri.
c) Komite-komite ASEAN
Dalam
KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat
ASEAN dipimpin oleh sekretaris jendral atas dasar pengangkatan oleh para Menlu
ASEAN secara bergilir. Sekretaris jendral ASEAN mempunyai masa jabatan dua
tahun. Dia dibantu staf regional dan staf nasional.
2. Konferensi ASIA AFRIKA
a. Latar Belakang KAA
Setelah sepuluh tahun berakhirnya Perang Dunia II, usaha PBB
dalam menegakkan perdamaian dunia belum berhasil secara memuaskan. Sementara
itu, rakyat-rakyat di Asia Afrika terus bergolak untuk membebaskan diri dalam
mencapai kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia juga mengalami
revolusi fisik sejak tahun 1945-1950.
Indonesia, sebagai salah satu Negara yang baru saja merdeka
mengajukan gagasan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Gagasan ini
diajukan dalam Konferensi Kolombo di Sri Lanka Ternyata gagasan ini mendapat
sambutan dari perdana menteri negara-negara yang hadir. Konferensi Kolombo ini
dihadiri oleh limanegara, yaitu:
1) Indonesia diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;
2) India diwakili oleh PM Pandit J Nehru
3) Pakistan diwakili oleh PM Muh Ali
4) Myanmar diwakili oleh PM Unu
5) Srilanka diwakili oleh PM Sir John Kotelawala
Secara
lebih rinci gagasan lahirnya KAA di Bandung dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Tanggal 23 Agustus 1953, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo
(Indonesia) di Dewan Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan perlunya kerjasama
antara negara-negara di Asia dan Afrika bagi perdamaian dunia.
2) Tanggal 25 April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan
Kolombo di Srilangka. Hadir dalam pertemuan tersebut para pemimpin
dari India,Pakistan, Burma (sekarang Myanmar) danIndonesia.
Dalam konferensi ini Indonesiamemberikan usulan perlu adanya Konferensi
Asia Afrika.
3) Tanggal 28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan
masalah persidangan Asia-Afrika, diadakan persidangan Bogor. Dalam
persidangan ini dirumuskan lebih rinci tentang tujuan persidangan, serta siapa
saja yang akan diundang.
4) Tanggal 18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika berlangsung
di Gedung Merdeka, Bandung. Persidangan ini diresmikan oleh Presiden
Soekarno dan diketuai oleh PM Ali Sastroamidjojo. Hasil dari persidangan ini
berupa persetujuan yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung.
b. Tujuan KAA
Tujuan konferensi ini adalah :
a. Meningkatkan kemauan baik dan kerjasama antara bangsa Asia
Afrika, serta untuk menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbal balik
maupun kepentingan bersama
b. Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya
dalam hubungannya dengan negara-negara peserta,
c. Mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus
yang menyangkut rakyat Asia-Afrika, dalam hal ini menyangkut kedaulatan
nasional, rasialisme, dan kolonialisme,
d. Meninjau posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa
kini dan sumbangan yang dapat diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia dan
kerjasama internasional.
Konferensi Asia-Afrika menghasilkan prinsip-prinsip yang
dikenal dengan “DASASILA BANDUNG” (Bandung Declaration) yang
kemudian menjadi dasar-dasar hubungan antar bangsa negara-negara Asia Afrika.
Isi dari Dasasila Bandung adalah:
a. menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta
asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB;
b. menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua
bangsa;
c. mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik
besar maupun kecil;
d. tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam
soal-soal dalam negeri negara lain;
e. menghormati tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri
sendiri secara sendiri maupun kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
f. tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif
untuk bertindak bagi kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap
negara lain;
g. tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi atau
penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik
suatu negara;
h. menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan
damai;
i. memajukan kepentingan bersama dan kerjasama;
j. menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Konferensi Asia Afrika di Bandung juga melahirkan
semangat Bandung di antara anggota-anggotanya. Semangat Bandung
adalah perdamaian, kemerdekaan, hidup berdampingan secara damai, kerjasama
internasional untuk kepentingan bersama, dan perdamaian. Menurut peserta
konferensi, kemerdekaan dan perdamaian saling bergantung satu sama lain .
c. Arti Penting KAA
Konferensi Asia-Afrika di bandung tahun 1955,
mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangana kehidupan
bangsa Asia – Afrika khususnya ataupuin dunia internasional pada
umumnya.Dasasila bandung menjadi sangat terkenal dan merupakan suatu
asas yang dapat diterima dan digunakan dalam menyelesaikan masalah penting
dunia sesuai dengan piagam PBB.
Arti penting Konferensi Asia-Afrika ada;lah sebagai berikut
;
1) Perjuangan bangsa Asia – Afrika seperti yang
tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata sampai sekarang masih relevan.
Pelaksanaannya selalu ditingkatkan untuk menggalang solidaritas didalam melawan
imperialisme.
2) Konferensi Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non
Blok yang anggotanya tidak hanya bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang
lebih luas, yaitu dunia internasional.
Konferensi Asia-Afrika juga berpengaruh besar
terhadap solidaritas perjuangan kemerdekaan Asia- Afrika. Konferensi ini
menjadi pendorong yang kuat bagi kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan
bangsa-bangsa di Asia- Afrika. Fakta membuktikan dalam jangka
waktu lima tahun negara-negara merdeka mulai bermunculan dikawasan
wilayah Asia-Afrika,
seperti Maroko, Ghana, Guyana, Senegal, Somalia dan
lain-lainnnya.
Di samping itu KAA juga berpengaruh besar terhadap dunia,
seperti :
1) Ketegangan dunia semakin mereda
2) Amerika serikat dan Australia berusaha
menghapuskan rasdiskriminasi di negaranya
3) Munculnya organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan
meredakan perselisihan paham dari Blok Amerika dan Blok Uni Soviet
Manfaat Konferensi Asia Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia
Afrika adalah sebagai berikut :
1) Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.
2) Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas
terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan manfaat konferensi Asia-Afrika
bagiIndonesia adalah membawa keuntungan yang nyata seperti berikut :
1) Ditandatangani persetujuan dwi kewarganegaraan
antara Indonesia dan RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan
harus memilih salah satu, yaitu menjadi warga negara Indonesia atau
RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
2) Memperoleh dukungan berupa putusan KonferensiAsia-Afrika
mengenai perjuangan merebut Irian Barat.
3. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
a. Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir
seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial.
Tahun 1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang
dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan
tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa
melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.
Atas
usul Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal
10 Januari 1920, dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga
bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah
mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama
internasional.
Tugas
dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga
peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga bangsa-bangsa,
misalnya : Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928)
Akan
tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus.
Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah pimpinan HITLER (Jerman),
dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta
imperialis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.
Pada
saat perang dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk
mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda
dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston
Churchill, telah mengadakan pertemuan yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic
Charter) yang isinya sebagai berikut :
1) Tidak melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya
2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk
pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam
perdaganagan dunia
4) Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap
bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut
dankemiskinan
5) Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai
Pokok-Pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941
menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian perang
dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum
terbentuknya PBB, antara lain adalah sebagai berikut ;
1) Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan
deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris,
USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian
dunia
2) Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan
konferensi Dumbarton Oaks(Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh
39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB
3) Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC,
tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
4) Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal
26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam
itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan“Declarations of
united nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia dan
Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara
pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi
hari kelahiran PBB.
Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut :
I. Mukadimah (4 alinia)
II. Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.
Isinya
memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban
alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi
anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7
Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan
PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut ;
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional;
3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha
internasional dalam bidang ekonomi, social budaya dan hak asasi;
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan
bersama cita-cita di atas.
c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas
PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :
1) Susunan PBB berdasarkan persamaan kedaulatandari semua
anggota;
2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas
kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;
3) Semua anggota harus menyelesaikan
persengketaan-persengketaan interna sional dengan jalan damai tanpa
membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;
4) Dalam hubungan – hubungan internasional semua anggota harus
menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.
d. Struktur Organisasi PBB
Konferensi
San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur
Organisasi PBB, yaitu :
1) Majelis Umum (General Assembly)
2) Dewan Keamanan (Security Council)
3) Dewan ekonomi dan Sosial (Economic and Social
Council)
4) Dewa perwalian (Trusteeship Council),
5) Mahkamah internasional (International Court
of Justice ), dan
6) Sekretariat (Secretariay)
1) Majelis Umum (General Asembly )
Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini
terdiri atas anggota dari seluruh negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun
di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari
wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall
Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam
Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap sidang
PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk
mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang
diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan antara lain : Bahasa
Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai
berikut ;
a. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b. Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan,
pendidikan, kesehatan danperikemanusiaan.
c. Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah
yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d. Berhubungan dengan keuangan
e. Penetapan keanggotaan
f. Mengadakan perubahan piagam
g. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi
dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah
badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan
antarnegara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi
kepada para anggota. Dewan keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil
keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17
Januari 1946 di Church House, Londondan keputusan yang mereka
tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak
veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah
dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis
Umum. Hak Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang
diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya
dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan
suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam
perdamaian, atau tindakan agresif. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk
melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan kemanan dunia.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Councilatau
ECOSOC)
ECOSOC beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum
untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.
Tugas ECOSOC sebagai berikut ;
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi,
dan sosial yang digariskan oleh PBB
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c. Memupuk hak asasi manusia
d. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari bidang khusus
dengan konsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan
anggota PBB
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan
Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan
membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai
kemerdekaannya.
Dewan ini terdiri dari :
a) Anggota yang menguasai daerah perwalian
b) Anggota tetap dewan Keamanan
c) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh
Sidang Umum
Fungsi
Dewan Perwalian
a. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara
untuk mencapai kemerdekaan sendiri
b. Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c. Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB
Piagam
PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah
yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan
kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah
merdeka.
5) Mahkamah Internasional (International Court
of Justice)
Mahkamah
Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag
(Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB.
Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan
pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah
Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia.
Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara
berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah
Internasional.
Mahkamah
Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan
internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional
merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Tugas
pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara
anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional;
b. Memberi pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota PBB;
c. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap
salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional;
d. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum
dan Dewan Keamanan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat
PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris
Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia.
Sekretariat
Terdiri atas :
a. Sekretaris jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul
Dewan keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal
dari negara yang tidak terlibat dalam politik besar
b. Sekretaris Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu
yang mengepalai satu departemen., yaitu:
1) Sekretaris Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.
2) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi.
3) Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan
untuk daerah yang belum merdeka.
4) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Sosial.
5) Sekretaris Jenderal untuk pembantu urusa hukum.
6) Sekretaris jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.
7) Sekretaris Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan
Umum.
8) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.
Tanggung
jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:
a. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan
pertemuan yang akan diadakan oleh majelis Umum dan badan-badan utama lain.
b. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh
badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
TUGAS
INDIVIDU
Berdasarkan
uraian tentang PBB, buatlah bagan struktur organisasi PBB !
TUGAS KELOMPOK
Setiap manusia mendambakan suasana damai, sebab hanya dalam
kedamaianlah manusia dapat mengembangkan potensi diri dan meningkatkan taraf
hidup. Dalam keadaan damailah manusia dapat menggunakan hak dan melaksanakan
kewajibannya dengan baik Namun dalam kenyataannya, kedamaian yang kita dambakan
masih jauh di awang. Pertikaian, perebutan kekuasaan, dan peperangan seakan tak
lekang oleh perkembangan jaman. Bahkan PBB sebagai organisasi dunia yang banyak
di harapkan untuk menciptakan perdamaian, belum bisa banyak berperan.Dengan
melihat fakta ini, bagilah siswa di kelasmu menjadi beberapa kelompok. Kemudian
diskusikanlah pertanyaan –pertanyaan berikut. Setelah selesai, hasil diskusi
kelompok dikumpulkan dan dipresentasikan di muka kelas.
Pertanyaan:
1. Apakah yang menjadi ancaman nyata bagi perdamaian
internasional?
2. Apakah yang menjadi pendorong dan penghambat peningkatan
peran PBB sebagai organisasi internasional khususnya dalam bidang pertahanan
keamanan?
3. Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab sehingga
perdamaian internasional sulit untuk ditegakkan?
4.2 Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang
Bermanfaat bagi Indonesia
Kerja sama dan perjanjian internasional dapat dikatakan
sebagai kebutuhan pokok bagi setiap negara. Mengapa demikian ? karena setiap
negara merupakan bagian dari masyarakat dunia, sehingga perlu dikembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, kerjasama internasional yang
bermanfaat dapat diukur dari perjuangan bangsa Indonesiauntuk menuju
kemerdekaan berdasarkan nilai-nilai yang dikandung dalam pembukaan UUD
1945, sebagai berikut.
1. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. ….”
Dalam
hal ini kerjasama dengan perjanjian internasional apapun bentuknya harus
didukung sepanjang perjuangan kemerdekaan suatu bangsa dan juga sebagai suatu
usaha menjamin kedaulatan bagi suatu negara.
2. Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“…….ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……”
Pernyataan ini mengandung makna bahwa
bangsaIndonesia akan mendukung bentuk-bentuk kerjasama internasional yang
berkaitan dengan hal-hal berikut.
a. pelanggaran/pelarangan perlombaan senjata.
b. perlucutan senjata.
Selain itu, citra positif Indonesia dalam
pergaulan internasional terus dikembang kan, antara lain dengan
usaha-usaha sebagai berikut.
1. Memperkenalkan budaya nasional, hasil-hasil pembangunan, dan
daerah-daerah wisata.
2. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda dan kegiatan olahraga
dalam skala internasional.
3. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan,
perubahan dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan
yang tepat sesuai kepentingan nasional.
5. Penggalangan pemupukan solidaritas, kesatuan dan kerjasama
diantara negara-negara berkembang maupun maju, dilakukan dengan memanfaatkan
forum organisasi internasional, seperti ASEAN, OKI, GNB, PBB, dll.
6. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia
yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
7. Meningkatkan kegiatan ekonomi melalui perdagangan, ekspor
impor, yang saling menguntungkan, tukar menukar ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan kerja sama dengan negara lain baik dalam bentuk
bilateral, maupun internasional (perjanjian dan hukum internasional) bagi
bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang
merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia.
Berikut ini adalah beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian
internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia.
1. Kerja sama Bilateral
a. Persetujuan antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan,
yang telah disahkan pada 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958
b. Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas
Kontinen kedua negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani
27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
2. Kerja sama Regional
a. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b. Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN
yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang ditandatangani tahun 1995 oleh negara
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
3. Kerja sama Multilateral
a. Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28
September 1950, kemudian keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September
1966).
b. Pembentukan Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang
pertama 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia,
Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana.
c. Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group On
Indonesia) yang terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada,
Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya
membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman
lunak.
d. Pengesahan konvensi Internasional tentang Penghapusan segala
bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.
Sementara
itu, perjanjian internasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam
menjamin kepastian hukum dan mengatur masalah kepentingan-kepentingan bersama
diantara para subjek hukum internasional. Dengan demikian tidak ada alas an
bagi warga negara untuk tidak menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan
perjanjian internasional. Sikap positif terhadap kerjasama dan perjanjian
internasional dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut :
1. Ikut menyukseskan pelaksanaan kerja sama dan perjanjian
internasional;
2. Tidak muah mencurigai negara yang hendak melaksanakan kerja
sama dan perjanjian internasional;
3. Menghormati keputusan negara dalam melaksanakan kerja sama
dan perjanjian internasional.